Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati penerima DAK Bidang Listrik Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Listrik Perdesaan yang diterimanya. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan fisik. (3) Selain dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati penerima DAK Bidang Listrik Perdesaan mengalokasikan dana penunjang untuk kegiatan operasional lainnya.
Koreksi Anda