Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menangani bidang energi melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Listrik Perdesaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kepala SKPD yang menangani bidang energi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan.
Koreksi Anda
