Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan, Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi kepada Daerah-daerah yang mendapat DAK Bidang Listrik Perdesaan;
b. memfasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan oleh Daerah;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan oleh Daerah.
Koreksi Anda
