Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Bidang Listrik Perdesaan dari Menteri Keuangan, Bupati/Walikota penerima DAK Bidang Listrik Perdesaan membuat Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK Bidang Listrik Perdesaan secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (2) Rencana Kegiatan dan usulan perubahannya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. (3) Rencana kegiatan dan usulan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atas nama Menteri.
Koreksi Anda