Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LISTRIK PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Listrik Perdesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik bidang energi terbarukan yang meliputi:
a. pembangunan PLTMH baru;
b. rehabilitasi PLTMH yang rusak;
c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH;
d. pembangunan PLTS Terpusat.
(2) Kegiatan pembangunan PLTMH baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas.
(3) Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila daerah di Kabupaten tidak mempunyai potensi PLTMH yang layak secara teknis dapat dikembangkan.
(4) Ketentuan mengenai spesifikasi teknis kegiatan fisik bidang energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
