Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Persetujuan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
Koreksi Anda
