Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila terjadi perubahan atas: a. sistem dan metoda Penambangan; b. kapasitas produksi; c. umur tambang; d. tata guna lahan; dan/atau e. Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi tahun berikutnya. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi. (4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi. (6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id