Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi. (2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau saran penyempurnaan, maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
Koreksi Anda