Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi: a. pengelolaan kualitas air laut; b. penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan c. perlindungan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda