Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi:
a. pengelolaan kualitas air laut;
b. penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan
c. perlindungan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda
