Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
