Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(3) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan tahap Operasi Produksi;
b. rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap Operasi Produksi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. program Reklamasi tahap Operasi Produksi;
d. kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
e. rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Program Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya.
(5) Peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. area permukiman;
b. pariwisata;
c. sumber air; atau
d. area pembudidayaan.
(6) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi:
a. stabilisasi lereng;
b. pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d. pemeliharaan lubang bekas tambang (void).
(7) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. penatagunaan lahan;
2. revegetasi;
3. pencegahan dan penanggulangan air asam tambang; dan
4. pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang; atau
5. pemanfaatan lubang bekas tambang (void).
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Reklamasi;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi; dan
4. supervisi.
(8) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(9) Penentuan biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi pada periode 5 (lima) tahun pertama dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi seluas lahan yang dibuka pada periode 5 (lima) tahun pertama untuk kegiatan Operasi Produksi.
Koreksi Anda
