Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(3) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
