Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Persetujuan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai jangka waktu Eksplorasi dengan rincian tahunan.
Koreksi Anda
