Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi atau Dokumen Lingkungan Hidup. (2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi periode tahun berikutnya. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi. (4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan. (5) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi. (6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.
Koreksi Anda