Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi. (2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan. (3) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Eksplorasi. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.
Koreksi Anda