Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dengan rincian tahunan. (2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan Eksplorasi; b. rencana pembukaan lahan kegiatan Eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); c. program Reklamasi tahap Eksplorasi; d. kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Eksplorasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir; dan e. rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi. (3) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan: a. biaya langsung, terdiri atas biaya: 1. penatagunaan lahan; dan 2. revegetasi; b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya: 1. mobilisasi dan demobilisasi alat; 2. perencanaan Reklamasi; 3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi; dan 4. supervisi. (4) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. (5) Penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi seluas lahan yang dibuka untuk kegiatan Eksplorasi.
Koreksi Anda