Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Persetujuan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, dan jangka waktu penempatannya.
Koreksi Anda
