Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, dan jangka waktu penempatannya.
Koreksi Anda