Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 apabila terjadi perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan Penambangan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Pascatambang. (4) Dalam hal perubahan rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang. (6) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang atau penyempurnaan rencana Pascatambang Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id