Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Pascatambang.
(2) Dalam hal rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.
Koreksi Anda
