Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dinas teknis pemerintah provinsi, dan/atau dinas teknis pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara;
b. instansi terkait lainnya; dan
c. masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.
(3) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
