Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil wilayah, meliputi:
1. lokasi dan kesampaian wilayah;
2. kepemilikan dan peruntukan lahan;
3. rona lingkungan awal, meliputi peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui;
4. kegiatan lain di sekitar tambang.
b. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta fasilitas penunjang;
c. rona lingkungan akhir lahan Pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi;
d. program Pascatambang, meliputi:
1. Reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
2. pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;
3. pemeliharaan hasil Reklamasi; dan
4. pemantauan.
e. organisasi, termasuk jadwal pelaksanaan Pascatambang;
f. kriteria keberhasilan Pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, dan pemantauan; dan
g. rencana biaya Pascatambang.
(3) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. pada tapak bekas tambang, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) pengamanan semua bukaan tambang.
2. pada fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.
3. pada fasilitas penunjang, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) penanganan sisa bahan bakar minyak, pelumas, serta bahan kimia;
d) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.
4. pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;
5. pemeliharaan;
6. pemantauan.
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Pascatambang;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Pascatambang; dan
4. supervisi.
(4) Biaya pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a angka 4 diatur dalam rangka meningkatkan kewirausahaan setelah memasuki Pascatambang.
(5) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhitungkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan Pascatambang.
(6) Nilai uang masa depan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada suku bunga obligasi Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah atau suku bunga obligasi Dolar Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.
(7) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Pascatambang termasuk pelaksanaan Pascatambang yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda
