Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf c antara lain meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sepanjang berkaitan dengan Reklamasi dan Pascatambang.
Koreksi Anda