Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. tambang terbuka; dan b. tambang bawah tanah. (2) Kegiatan Operasi Produksi dengan sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi: a. area Penambangan; b. tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup; c. tempat penimbunan tanah zona pengakaran; d. tempat penimbunan komoditas tambang; e. jalan tambang dan/atau jalan angkut; f. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; g. fasilitas penunjang; h. kantor dan perumahan; i. pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau j. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id