Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. tambang terbuka; dan
b. tambang bawah tanah.
(2) Kegiatan Operasi Produksi dengan sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi:
a. area Penambangan;
b. tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup;
c. tempat penimbunan tanah zona pengakaran;
d. tempat penimbunan komoditas tambang;
e. jalan tambang dan/atau jalan angkut;
f. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
g. fasilitas penunjang;
h. kantor dan perumahan;
i. pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau
j. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Koreksi Anda
