Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta harus mempertimbangkan: a. sistem dan metode Penambangan berdasarkan hasil Studi Kelayakan; b. kondisi spesifik wilayah setempat; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda