Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi kegiatan: a. pemetaan geologi; b. pemercontohan dengan jarak yang lebar; c. pembuatan paritan; dan d. pengeboran. (2) Kegiatan Eksplorasi dengan metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau fasilitas penunjang Eksplorasi.
Koreksi Anda