Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi kegiatan:
a. pemetaan geologi;
b. pemercontohan dengan jarak yang lebar;
c. pembuatan paritan; dan
d. pengeboran.
(2) Kegiatan Eksplorasi dengan metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau fasilitas penunjang Eksplorasi.
Koreksi Anda
