Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan serta prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dengan rencana kegiatan Eksplorasi dan Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan, prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, dan prinsip konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), ayat
(3), ayat
(4) dan ayat
(5) dengan perencanaan Penambangan yang disusun dalam laporan hasil Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
