Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan; dan b. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan; b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. konservasi Mineral dan Batubara. (3) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati; c. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya; d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; e. memperhatikan nilai sosial dan budaya setempat; dan f. perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi: a. perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/ buruh; dan b. perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja. (5) Prinsip konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Penambangan yang optimum; b. penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian yang efektif dan efisien; c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, Mineral kadar rendah, dan Mineral ikutan serta Batubara kualitas rendah; dan d. pendataan sumber daya serta cadangan Mineral dan Batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda