Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan;
dan
b. keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan;
b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. konservasi Mineral dan Batubara.
(3) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
c. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
e. memperhatikan nilai sosial dan budaya setempat; dan
f. perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi:
a. perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/ buruh; dan
b. perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.
(5) Prinsip konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Penambangan yang optimum;
b. penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian yang efektif dan efisien;
c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, Mineral kadar rendah, dan Mineral ikutan serta Batubara kualitas rendah;
dan
d. pendataan sumber daya serta cadangan Mineral dan Batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda
