Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini untuk berbagai jenis komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tertentu wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral tertentu secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda
