Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya yang telah melakukan tahap kegiatan konstruksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi. (3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan rencana kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda