Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan yang sedang menyusun dan/atau yang telah menyusun studi kelayakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu dalam studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda
