Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan yang akan menjual mineral yang tergali pada tahap kegiatan eksplorasi atau studi kelayakan wajib menjualnya di dalam negeri. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan yang tidak bergerak pada bidang usaha pertambangan yang akan menjual mineral yang tergali wajib menjualnya di dalam negeri.
Koreksi Anda