Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Koreksi Anda