Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
