Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan; dan/atau c. pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id