Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kerja sama, dengan mengutamakan kepentingan nasional, untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang dengan:
a. lembaga penelitian dan pengembangan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral;
b. lembaga penelitian dan pengembangan independen yang kompeten;
dan/atau
c. perguruan tinggi negeri dan/atau swasta.
d. Penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi kegiatan:
e. pemecahan masalah dan efisiensi proses;
f. validasi teknologi baru dan belum teruji;
g. penguasaan teknologi, alih teknologi, dan inovasi teknologi;
dan/atau
h. kelayakan tekno-ekonomi.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan peninjauan kembali batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
