Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian logam timah wajib memisahkan dan mengolah mineral ikutannya berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan
mengolah terak dengan batasan produk minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timah, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian serta mineral ikutannya berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah yang memiliki produk samping mineral ikutan berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan terak yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
