Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tembaga serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang tembaga, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga telurid ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi timbal dan seng, IUPK Operasi Produksi timbal dan seng, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timbal dan seng serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timbal dan seng, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa emas dan perak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang pasir besi, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tembaga yang memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga telurid yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi yang memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa terak yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id