Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk antara sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dari pemegang: a. IUP Operasi Produksi lainnya; b. IUPK Operasi Produksi lainnya; c. IPR; d. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; e. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; dan/atau f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dikenakan iuran produksi atas mineral yang diolah dan/atau dimurnikan kecuali mineral ikutan yang dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeli mineral. (2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk antara sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, iuran produksi atas mineral ikutan yang dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeli mineral.
Koreksi Anda