Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk antara sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dari pemegang:
a. IUP Operasi Produksi lainnya;
b. IUPK Operasi Produksi lainnya;
c. IPR;
d. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
e. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; dan/atau
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dikenakan iuran produksi atas mineral yang diolah dan/atau dimurnikan kecuali mineral ikutan yang dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeli mineral.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk antara sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, iuran produksi atas mineral ikutan yang dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeli mineral.
Koreksi Anda
