Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat memfasilitasi bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk menampung komoditas tambang dari Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IPR yang tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri sepanjang memenuhi spesifikasi sesuai dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda
