Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat bermitra dengan badan usaha lain untuk membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kepemilikan saham.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
