Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, dapat melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki:
a. IUP Operasi Produksi;
b. IUPK Operasi Produksi; atau
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. jual beli bijih atau konsentrat;
b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian; atau
c. pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian.
(3) Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
