Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan yang diproduksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda
