Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda dan tembaga telurid wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam timah berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim dan terak wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam timbal dan seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam pasir besi berupa terak wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur atau mineral logam yang bernilai ekonomis wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda