Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa: a. pengolahan dan/atau pemurnian untuk jenis komoditas tambang mineral logam tertentu; b. pengolahan untuk jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan c. pengolahan untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu. (2) Pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar; b. untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri; c. teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji; d. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri; e. produk akhir sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri; f. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral; g. memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara; dan/atau h. untuk meningkatkan penerimaan negara. (3) Pertimbangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk MENETAPKAN batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu. (4) Jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain bijih: a. tembaga; b. emas; c. perak; d. timah; e. timbal dan seng; f. kromium; g. molibdenum; h. platinum group metal; i. bauksit; j. bijih besi; k. pasir besi; l. nikel dan/atau kobalt; m. mangan; dan n. antimon. (5) Jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. kalsit (batu kapur/gamping); b. feldspar; c. kaolin; d. bentonit; e. zeolit; f. silika (pasir kuarsa); g. zirkon; dan h. intan. (6) Jenis komoditas tambang batuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. toseki; b. marmer; c. onik; d. perlit; e. slate (batu sabak); f. granit; g. granodiorit; h. gabro; i. peridotit; j. basalt; k. opal; l. kalsedon; m. chert (rijang); n. jasper; o. krisoprase; p. garnet; q. giok; r. agat; dan s. topas.
Koreksi Anda