Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. pengolahan dan/atau pemurnian untuk jenis komoditas tambang mineral logam tertentu;
b. pengolahan untuk jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan
c. pengolahan untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu.
(2) Pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar;
b. untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri;
c. teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji;
d. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri;
e. produk akhir sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
f. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral;
g. memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara;
dan/atau
h. untuk meningkatkan penerimaan negara.
(3) Pertimbangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk MENETAPKAN batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu.
(4) Jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain bijih:
a. tembaga;
b. emas;
c. perak;
d. timah;
e. timbal dan seng;
f. kromium;
g. molibdenum;
h. platinum group metal;
i. bauksit;
j. bijih besi;
k. pasir besi;
l. nikel dan/atau kobalt;
m. mangan; dan
n. antimon.
(5) Jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. kalsit (batu kapur/gamping);
b. feldspar;
c. kaolin;
d. bentonit;
e. zeolit;
f. silika (pasir kuarsa);
g. zirkon; dan
h. intan.
(6) Jenis komoditas tambang batuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. toseki;
b. marmer;
c. onik;
d. perlit;
e. slate (batu sabak);
f. granit;
g. granodiorit;
h. gabro;
i. peridotit;
j. basalt;
k. opal;
l. kalsedon;
m. chert (rijang);
n. jasper;
o. krisoprase;
p. garnet;
q. giok;
r. agat; dan
s. topas.
Koreksi Anda
