Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas: a. mineral logam; b. mineral bukan logam; atau c. batuan. (2) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam; b. pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam; dan c. pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id