Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam; atau
c. batuan.
(2) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam;
b. pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam; dan
c. pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Koreksi Anda
