Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Mineral logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
3. Mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit (bentonit), kalsit (batu kapur/gamping), silika (pasir kuarsa), dan lain-lain.
4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
5. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan mineral bijih.
6. Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan.
7. Produk samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses pengolahan dan pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
8. Terak adalah material sisa dari proses peleburan atau pemurnian logam yang terapung pada permukaan logam cair yang terbentuk dari campuran imbuh, pengotor bijih/logam, abu bahan bakar, dan bahan pelapis tanur.
9. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
10. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi.
11. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
14. Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
15. Nilai tambah adalah pertambahan nilai mineral sebagai hasil dari proses yang dilakukan terhadap mineral.
16. Peningkatan Nilai Tambah adalah peningkatan nilai mineral sehingga menghasilkan manfaat ekonomi, sosial dan budaya.
17. Lembaga penelitian dan pengembangan adalah lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang mineral.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral.
Koreksi Anda
