Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan dalam Rapat AUP, Rapat AUPK, Rapat Anggota dan Rapat Koordinasi dapat dilakukan apabila dihadiri oleh seluruh AUP dan/atau AUPK. (2) Pengambilan keputusan dalam Rapat AUP, Rapat AUPK, Rapat Anggota dan Rapat Koordinasi dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan pimpinan Rapat wajib mengupayakan secara maksimal pencapaian mufakat tersebut. (3) Dalam hal Rapat tidak dapat dihadiri oleh seluruh peserta namun dihadiri oleh 50% peserta ditambah satu dan materi rapat memerlukan suatu Keputusan, maka Pimpinan Rapat membuat Keputusan yang disepakati oleh seluruh peserta Rapat. (4) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka Pimpinan Rapat mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak baik secara terbuka atau secara rahasia. (5) AUP yang berhalangan hadir dalam Rapat AUP, Rapat Anggota maupun Rapat Koordinasi dan digantikan Wakil Tetap AUP, memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. (6) Dalam hal Wakil Tetap AUP berhalangan hadir dalam rapat Anggota, Rapat AUP maupun Rapat Koordinasi, maka AUP dapat menunjuk pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II dengan penunjukan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. (7) Hasil keputusan rapat dapat menjadi materi dalam Sidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id