Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dihadiri oleh Anggota DEN, instansi dan/atau pihak terkait yang dipimpin oleh salah satu AUP atau Koordinator Bulanan AUPK yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal DEN. (2) Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal DEN mengundang seluruh AUP dan/atau AUPK serta berdasarkan permintaan Anggota DEN atau sesuai kebutuhan, mengundang instansi Pemerintah dan/atau pihak terkait lainnya. (3) Dalam hal AUP/Wakil Tetap AUP berhalangan hadir, AUP/wakil tetap AUP dapat mewakilkan kehadirannya kepada pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II lainnya dengan penunjukan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. (4) Rapat Koordinasi membahas materi sesuai dengan agenda dan/atau merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya. (5) Hasil Rapat Koordinasi dituangkan dalam Keputusan Rapat Koordinasi yang disepakati dan/atau ditandatangani oleh Anggota DEN atau Wakil Tetap AUP/pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II yang mewakili dan wakil instansi yang hadir. (6) Keputusan Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan Sidang dan/atau rapat selanjutnya dan menjadi acuan serta wajib dilaksanakan oleh Anggota DEN. (7) Sekretaris Jenderal DEN melaporkan Keputusan Rapat Koordinasi kepada Ketua Harian DEN.
Koreksi Anda