Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dihadiri oleh AUP dan AUPK serta dipimpin oleh salah satu AUP atau Koordinator Bulanan secara bergantian yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal DEN.
(2) Dalam pelaksanaan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal DEN mengundang Anggota DEN baik berdasarkan permintaan AUP dan/atau AUPK maupun sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal AUP/Wakil Tetap AUP berhalangan hadir, AUP/Wakil Tetap AUP dapat mewakilkan kehadirannya kepada pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II lainnya dengan penunjukan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
(4) Rapat Anggota membahas materi sesuai dengan agenda dan/atau merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya.
(5) Rapat Anggota dapat membahas gagasan atau ide baru terkait dengan keenergian sebagai bahan dalam pengambilan keputusan pada Sidang Anggota.
(6) Hasil Rapat Anggota dituangkan dalam Keputusan Rapat Anggota yang disepakati dan/atau ditandatangani oleh Anggota DEN atau Wakil Tetap AUP/pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II yang mewakili yang hadir dan disampaikan secara tertulis kepada Anggota DEN dan/atau Wakil Tetap AUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah rapat.
(7) Keputusan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bahan Sidang dan/atau rapat selanjutnya dan menjadi acuan serta wajib dilaksanakan oleh Anggota DEN.
(8) Sekretaris Jenderal DEN melaporkan Keputusan Rapat Anggota kepada Ketua Harian DEN.
(9) Anggota DEN dapat memberikan keterangan resmi atau konferensi pers hasil pelaksanaan Rapat Anggota yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal DEN.
Koreksi Anda
