Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rapat AUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dihadiri oleh AUP dan dipimpin oleh salah satu AUP yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal DEN.
(2) Dalam pelaksanaan Rapat AUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal DEN mengundang AUP berdasarkan permintaan AUP atau sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal AUP/Wakil Tetap AUP berhalangan hadir, AUP/Wakil Tetap AUP dapat mewakilkan kehadirannya kepada pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II lainnya dengan penunjukan dan memilki hak suara dalam pengambilan keputusan.
(4) Rapat AUP membahas materi sesuai dengan agenda dan/atau merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya.
(5) Hasil Rapat AUP dituangkan dalam Keputusan Rapat AUP yang disepakati dan/atau ditandatangani oleh AUP/Wakil Tetap AUP/pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II yang mewakili yang hadir dan disampaikan secara tertulis kepada AUPK dan AUP/Wakil Tetap AUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesudah rapat.
(6) Keputusan Rapat AUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan Sidang dan/atau rapat selanjutnya dan menjadi acuan serta wajib dilaksanakan oleh AUP.
(7) Sekretaris Jenderal DEN melaporkan Keputusan Rapat AUP kepada Ketua Harian DEN.
Koreksi Anda
